Halo, Sahabat Ziswaf! Pasti kalian sudah tahu mengenai zakat dan wakaf bukan? Zakat secara istilah adalah suatu ibadah yang dilakukan dengan mengeluarkan sebagian dari harta untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima. Sedangkan wakaf secara istilah adalah menyerahkan sebagian harta benda untuk dimanfaatkan dengan tujuan ibadah dan/atau kesejahteraan umum yang sesuai dengan syariah.
Di Indonesia, banyak kemudahan bagi orang-orang yang ingin berzakat. Sekarang ini semua provinsi telah memiliki LAZ (Lembaga Amil Zakat) Provinsi. Selain itu, hampir di setiap kota/kabupaten juga telah memiliki LAZ di tingkat kota/kabupaten yang dikelola oleh Kantor Kementrian Agama masing-masing daerah. Banyak juga LAZ yang telah menggunakan sistim online dalam pengumpulan zakat.
Wakaf di Indonesia juga telah memiliki payung hukum. Undang-undang yang mengatur mengenai wakaf adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Dengan adanya undang-undang ini, penduduk Indonesia tidak perlu khawatir dalam menunaikan wakaf. Para wakif juga akan mendapatkan Akta Ikrar Wakaf yang ditandatangani oleh wakif, saksi, dan nazhir (pengelola harta wakaf).
Indonesia sendiri masih merupakan negara berkembang yang mayoritas penduduknya berpenghasilan menengah ke bawah. Salah satu indikator negara maju adalah rendahnya angka kemiskinan. Melalui zakat dan wakaf, kita bisa membantu Indonesia untuk lebih maju. Zakat yang kita keluarkan akan diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang membutuhkan. Jika ada banyak masyarakat yang sadar zakat, maka akan banyak masyarakat kurang mampu yang tertolong dari garis kemiskinan. Harta yang kita wakafkan juga akan memberi banyak pengaruh positif demi kemajuan Indonesia. Misalnya, Kita mewakafkan tanah dan uang untuk pembangunan sekolah. Sekolah ini dapat membantu meningkatkan pendidikan di Indonesia sehingga dapat mendongkrak angka Indeks Pembangunan Manusia dalam bidang pendidikan.
Dengan banyaknya kemudahan dan manfaat, mari kita tunaikan zakat dan wakaf bagi yang sudah mampu. Untuk informasi lain mengenai zakat dan wakaf, sahabat Ziswaf dapat mengunjungi : bimasislam.kemenag.go.id dan literasizakatwakaf.com
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
0 Response to "Ayo Bantu Indonesia Maju dengan Zakat dan Wakafmu!"
Posting Komentar